PEMBUKTIAN DALAM TANAH ADAT (ULAYAT) DI RANAH MINANGKABAU
PEMBUKTIAN DALAM TANAH ADAT (ULAYAT) DI RANAH MINANGKABAU: Penilaian Terhadap Saksi dan Hubungannya dengan Kerapatan Adat Nagari.
Adakalanya perselisihan dan persengketaan tanah adat kaum di Minangkabau melibatkan Kerapatan Adat Nagari untuk menyelesaikan di tahap nagari. Oleh karenanya, tulisan ini hendak mengangkat apakah yang dimaksud lembaga Kerapatan Adat Nagari dan hubungannya dengan saksi “warih bajawek”.
Penulis sependapat dengan BACHTIAR ABNA, S.H., M.H., gelar DT. RAJO SULEMAN, sebagai Dosen di Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, dalam makalahnya yang berjudul Kekerabatan dan Sako dalam Hukum Adat Minangkabau, disampaikan dalam Lokakarya Hukum Perdata Adat Minangkabau di Hotel The Hills Bukittinggi, tanggal 5-7 Desember 2009, diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, Padang, tahun 2009, pada halaman 14, yaitu:
“Berhubung kerapatan Adat Nagari (KAN) dibentuk dan disusun melalui Perda No. 13 Tahun 1983, tentang Nagari sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (baik di kabupaten maupun kota) dan Perda No. 9 Tahun 2000 Tergugat Pemerintahan Nagari (nagari sebagai pengganti desa) dan Perda No. 2 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Nagari (baik di kabupaten termasuk Mentawai maupun kota), maka sesuai dengan Pasal 1 angka 2 UU No.5/1986 Kerapatan Adat Nagari merupakan badan dan Pengurus KAN merupakan Pejabat Tata Usaha Negara. Keputusan KAN akan merupakan Putusan Tata Usaha Negara, sehingga jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan KAN itu, yang mempunyai kompetensi absolut untuk mengadilinya adalah Peradilan Tata Usaha Negara, bukan Peradilan Pidana.”
Bahwa juga sebagaimana pada Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya, mendefenisikan Kerapatan Adat Nagari atau nama lain yang sejenis adalah Lembaga Perwakilan Permusyawaratan dan Permufakatan Adat tertinggi Nagari yang telah ada dan diwarisi secara turun-temurun sepanjang adat ditengah-tengah masyarakat Nagari di Sumatera Barat.
Sehingga keberadaan KAN ini di dalam tengah masyarakat Minangkabau sangat berperan strategis dalam pembangunan adat dan dapat membantu peran hakim dalam menyelesaikan perkara tanah adat/ulayat. Hakim dapat berpedoman kepada keputusan KAN, karena seyogyanya tokoh-tokoh adat yang mengetahui lebih dalam tentang keberadaan tanah adat di lingkungannnya.
Adapun tentang saksi-saksi yang diajukan oleh para pihak berperkara yang dihadapkan di muka persidangan, ada kalanya tidak semua tokoh adat yang dihadirkan untuk memberikan keterangan tentang asal usul tanah adat. Karena seringkali kehadiran mamak kepala waris, mamak kepala kaum yang hadir di persidangan merasa malu untuk menerangkan yang sebenarnya. Oleh karena permasalahan tanah adat (harta pusaka) bisa dapat diselesaikan di sendiri dengan keberadaan KAN.
Oleh karenanya, hakim dapat mengambil sikap tentang para saksi-saksi yang kesemuanya “mungkin” tidak mengetahui dengan benar tentang keberadaan asas usul tanah adat (harta pusaka tinggi), sehingga di bawah tulisan ini dapatlah diterangkan tentang instrumen yang dapat dipakai untuk mengukur kualitas seorang saksi di muka persidangan dalam perkara tanah adat (harta pusaka) di ranah Minangkabau.
Dalam persidangan, kerap muncul mengenai fakta peristiwa asal usul perolehan tanah objek perkara yang kesemua saksi yang diajukan oleh para pihak tidak ada yang diterangkannya bersumber dari pengalaman, penglihatan dan mendengar sendiri tentang hal yang benar-benar berkaitan langsung dengan perkara yang bersangkutan, sehingga mengenai asal usul alur dan patut perolehan tanah objek perkara saksi-saksi tersebut hanyalah saksi “testimonium de auditu”. Walaupun demikian, pembuktian tentang objek perkara yang berkaitan dengan harta pusaka tinggi dalam Hukum Adat Minangkabau biasanya dan pada umumnya dengan keterangan saksi “warih bajawek” yang berarti keterangan yang diberikan saksi dipersidangan berdasarkan keterangan dari angku atau mamak saksi mengenai harta pusaka tinggi yang menjadi objek perkara tersebut. Dengan demikian kalau keterangan saksi warih bajawek tersebut hanya dinilai secara ketentuan hukum acara formal saja, maka keterangan saksi tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian, karena keterangan saksi yang demikian hanya bernilai testimonium de auditu.
Bahwa terhadap hal demikian, penulis sependapat dengan ANASROEL HAROEN,S.H., M.H., selaku Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, dalam makalahnya yang berjudul Hukum Harta Kekayaan dan Pembuktian dalam Perkara Perdata Adat Minangkabau, disampaikan dalam Lokakarya Hukum Perdata Adat Minangkabau, di Hotel The Hills Bukittinggi, tanggal 5-7 Desember 2009, diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, Padang tahun 2009, pada halaman 10, yaitu:
“Untuk solusi masalah penilaian alat bukti keterangan saksi warih bajawek tersebut, harus dilihat ada atau tidak ada keterkaitannya, dengan keadaan/kenyataan sebagai berikut: Apakah pihak yang mendalilkan bahwa harta pusaka tinggi tersebut milik kaumnya, harus dibuktikan bahwa ia sekaum dengan nenek/angku pewaris asal harta pusaka tinggi tersebut; Untuk menentukan orang sekaum dapat dilihat dari: apakah orang tersebut satu ranji dengan pewaris asal, apakah orang itu dulunya asalnya dari satu rumah gadang, apakah mereka sepandam sepekuburan, apakah sasasok sejarami, apakah mereka sahino samalu dan siapa yang menguasai harta pusaka tinggi dari dulu sampai dengan sekarang. Kalau kelima tanda-tanda itu sebagian besar terbukti adanya, maka keterangan saksi warih bajawek yang bersesuaian dengan kelima atau sebagian besar tanda-tanda tersebut bernilai pembuktian sebagai alat bukti persangkaan hakim atau petunjuk, dalam perkara pidana yang membuktikan bahwa harta pusaka tinggi tersebut adalah milik kaum yang mendalilkan bahwa harta pusaka tinggi itu milik kaumnya.”
Bahwa selanjutnya penilaian tentang nilai kekuatan pembuktian dari alat bukti dengan saksi-saksi yang diajukan oleh para pihak. Penulis berpendapat nilai kekuatan pembuktian dari alat bukti dengan saksi-saksi adalah bersifat bebas, maksudnya adalah kebenaran yang terkandung dalam keterangan yang diberikan saksi di persidangan dianggap tidak sempurna dan tidak mengikat, serta hakim tidak wajib terikat untuk menerima atau menolak kebenarannya. Sehingga terhadap alat bukti dengan saksi-saksi haruslah terlebih dahulu memenuhi batas minimal pembuktian, yaitu: Pertama, unus testis nullus testis, bahwa seorang saksi saja belum mencapai batas minimal pembuktian; Kedua, paling sedikit dua orang saksi; dan Ketiga, paling sedikit satu orang saksi ditambah satu alat bukti yang lain.
Bahwa selanjutnya dari alat bukti yang telah dikualifikasikan nilai kekuatan pembuktiannya, maka selanjutnya hakim dapat mempertimbangkan tentang dalil gugatan dan petitum Kuasa Penggugat sebagaimana pada surat gugatannya.
Selain itu, berpedoman kepada Pasal 308 RBg mengenai perihal syarat-syarat suatu kesaksian, yaitu tiap kesaksian harus disertai dengan alasan-alasan mengapa saksi mengetahui hal yang diterangkan dan pendapat maupun perkiraan tertentu yang diperoleh dengan jalan pikiran bukanlah kesaksian; dan Pasal 309 RBg mengenai perihal nilai kesaksian, yaitu dalam menilai suatu kesaksian hakim harus memperhatikan khsusu kecocokan kesaksian satu dengan kesaksian yang lain, kecocokan antara kesaksian dengan apa yang di dalam sidang diketahui dari sumber-sumber lain mengenai duduknya perkara, sebab-sebab yang mungkin membuat para saksi menerangkan tentang duduknya perkara secara begini begitu, cara hidup, kesusilaan dan kedudukan para saksi, dan pada umumnya segala sesuatu yang mungkin dapat mempengaruhi hal dapat atau tidak dapatnya dipercaya para saksi.
Bahwa khusus tentang pembuktian harta pusaka tinggi dalam Hukum Adat Minangkabau, yang mana harta pusaka tinggi sudah berlangsung beberapa generasi atau paling tidak sudah lebih dari tiga generasi, yang dengan demikian pembuktian dengan saksi, sudah tidak ada lagi saksi-saksi yang melihat sendiri, mendengar sendiri atau mengalami sendiiri tentang asal keberadaan harta pusaka tinggi, sedangkan di lain pihak pada umumnya harta pusaka tinggi itu tidak mempunyai bukti surat hak milik. Hal ini hanyalah dapat dibuktikan dengan saksi warih bajawek, yaitu keterangan yang diberikan saksi di persidangan berdasarkan keterangan dari angku atau mamak saksi mengenai harta pusaka tinggi yang menjadi objek perkara.
Sebagaimana pada uraian di atas, penulis sependapat dengan ANASROEL HAROEN, S.H., M.H., pada makalahnya yang berjudul Hukum Harta Kekayaan dan Pembuktian dalam Perkara Perdata Adat Minangkabau. Oleh karenanya terhadap saksi-saksi yang diajukan oleh para pihak, khususnya mengenai pembuktian asal usul keberadaan harta pusaka tinggi, selanjutnya akan dinilai ada tidaknya keterkaitan dengan keadaan atau kenyataan, yang dapat dijadikan ukuran atau instrumen bagi nilai kesaksian dapat tidaknya dipercaya saksi tersebut, dengan pertanyaan sebagai berikut:
Apakah pihak yang mendalilkan bahwa harta pusaka tinggi tersebut milik kaumnya, harus dibuktikan bahwa ia sekaum dengan nenek/angku pewaris asal harta pusaka tinggi tersebut?
PEMBUKTIAN DALAM TANAH ADAT (ULAYAT) DI RANAH MINANGKABAU
Reviewed by Agung Kurniawan and Partners
on
February 12, 2018
Rating:
No comments: