CONTOH PERMOHONAN IMBALAN JASA PENGURUS DAN BIAYA PKPU
Just for information bro/sis, jadi posstingan ini merupakan salah satu kasus gede yang pernah tangani, nah buat anda yang nyangkut langsung di postingan kali ini tentang
"Contoh: Permohonan Imbalan Jasa Pengurusan dan Biaya PKPU, biar nyambung anda perlu juga berselancar di postingan mimin sebelumnya, untuk link terkait mimin kasi di bawah yo...✌
Register Perkara : Jakarta, 5 Juli 2011
No : ../PKPU/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst Jo
No : ../Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst
Putusan PKPU tertanggal 22 Nopember 2010
Kepada Yth ;
Bpk. Drs. ABC........ SH, MH
Hakim Pengawas PT. XYZ.........., Tbk
No. Ref : 33/P-PKPU/P/VII/2011 Cq
Lamp : 1 (satu) Bundel Data Biaya PKPU Ibu dan Bpk. Majelis Hakim Pemutus
PT. XYZ....., Tbk (Dalam PKPU) di Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sifat : Permohonan Penetapan
Perihal: CONTOH PERMOHONAN IMBALAN JASA
PENGURUS DAN BIAYA PKPU
Di - Jakarta
Dengan Hormat,
Bersama ini perkenankan Kami selaku Pengurus untuk menyampaikan kepada Bpk. Hakim Pengawas Cq Ibu dan Bpk. Majelis Hakim Pemutus, adalah ACD......... SH yang beralamat di Jl. Sinar Putih No. 7 A Menteng Utama Raya Jakarta Barat, KP : 11480. Berdomisili kantor di Gedung Aqua Lantai 3, D/a : Jl. Pemudi No. 70 B Rawamangun Jakarta Timur. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pengurus PT. XYZ....., Tbk (Dalam PKPU), yang ditunjuk dan diangkat berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan register perkara No : ../PKPU/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 22 Nopember 2010.
Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.10-HT.05.10-TAHUN 1998 Tentang Pedoman Besarnya Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus Dalam hal Permohonan Imbalan Jasa Jo Pasal 234 ayat (5) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), terhadap imbalan jasa pengurus maka pengurus tetap merefer kepada ketentuan pasal sebagaimana yang telah diuraikan diatas. Hal ini tentunya tetap memohon pertimbangan Bpk. Hakim Pengawas dan Ibu / Bpk. Majelis Hakim Pemutus dalam penetapan imbalan jasa pengurus, dengan uraian pasal sebagai berikut :
Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.09-HT.05.10-TAHUN 1998 :
Dalam hal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang berakhir dengan Perdamaian, besarnya imbalan jasa ditentukan oleh Hakim dan dibebankan kepada Debitur dengan mempertimbangkan pekerjaan yang telah dilakukan, kemampuan dan tarif kerja dari Pengurus yang bersangkutan dengan ketentuan paling tinggi 3% (tiga persen) dari nilai harta Debitur.
Pasal 234 ayat (5) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) :
Besarnya jasa pengurus ditetapkan oleh Pengadilan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan setelah penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir dan harus dibayar terlebih dahulu dari harta Debitor.
1. Adapun permohonan imbalan jasa pengurus dapat diuraikan dengan norma perhitungan dari nilai asset Debitur PKPU yang terkecil (berdasarkan audit report independent tahun 2010) dikalikan 3% (tiga persen), dengan uraian sebagai berikut :
A. Nilai Aset / Harta Debitur PKPU Tahun 2010 :
Piutang istimewa setelah dikurangi Rp. 85,935,497,795
Penyisihan piutang ragu-ragu
Aset tetap setelah dikurangi akumulasi Rp. 97,784,736,963
Total asset lancar Debitur PKPU Rp. 183,720,234,700
B. Imbalan jasa pengurus berdasarkan pasal 4 Kepmenkumham 3 %
Imbalan jasa pengurus yang harus dibayar Debitur PKPU Rp. 5,511,607,020
Atau setara dengan nilai ekuivalen sebesar Rp. 5,511,607,000
Terbilang : Lima milyar lima ratus sebelas juta enam ratus tujuh ribu rupiah
2. Biaya-biaya tetap yang telah dikeluarkan oleh pengurus
Adapun biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Pengurus dalam kepengurusan PKPU (Terlampir) dapat dirangkum sebagai berikut :
Grand Total Biaya Kepengurusan PKPU-S dan PKPU-T Rp. 144,912,500
Maka uraian biaya yang harus dibayar oleh Debitur PKPU kepada Pengurus sejumlah :
- Imbalan jasa pengurus yang harus dibayar Debitur PKPU Rp. 5,511,607,000
- Grand Total Biaya Kepengurusan PKPU-S dan PKPU-T Rp. 144,912,500
Rp. 5,656,519,500
Terbilang : Lima milyar enam ratus lima puluh enam juta lima ratus sembilan belas Ribu
lima ratus rupiah
Maka atas dasar uraian diatas, mohon kiranya Ibu dan Bapak Majelis Hakim Pemutus memperkenankan permohonan imbalan jasa Pengurus dan biaya kepengurusan yang telah dikeluarkan oleh Pengurus, serta menetapkan dalam amar putusannya sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pengurus untuk seluruhnya ;
- Menetapkan Imbalan jasa Pengurus serta biaya kepengurusan yang telah dikeluarkan oleh Pengurus ACD....., SH, selaku Pengurus PT. ABC......, Tbk (Dalam PKPU) untuk dibayar seketika, dengan rincian sebagai berikut :
- Imbalan jasa pengurus yang harus dibayar Debitur PKPU Rp. 5,511,607,000
- Grand Total Biaya Kepengurusan PKPU-S dan PKPU-T Rp. 144,912,500
Rp. 5,656,519,500
Terbilang : Lima milyar enam ratus lima puluh enam juta lima ratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah
Demikian surat permohonan ini disampaikan oleh Pengurus, atas perhatian dan diperkenankannya permohonan imbalan jasa Pengurus ini, tak lupa Pengurus mengucapkan terima kasih.
Hormat Kami
Pengurus
PT. ABC..., Tbk (Dalam PKPU)
ACD................, S.H
Cc : Arsip
LAMPIRAN RINCIAN PENGELUARAN PENGURUS
BIAYA-BIAYA : Rp (Dalam Rupiah)
I. Biaya Operasional Penterjemah
1. Tgl 25 Nopember 2011 Terjemahan materi
Pengumuman PKPU-S di Media The Jakarta Post 250.000
2. Tgl 7 Januari 2011 Terjemahan materi
Pengumuman PKPU-T di Media The Jakarta Post 100.000
Total 350.000
II. Biaya Operasional Iklan
1. Tgl 27 Nopember 2011 Pengumuman di 3 Media
Media Kompas/ Bisnis Indonesia/ The Jakarta Post 56.545.500
2. Tgl 10 Januari 2011 Pengumuman di 2 Media
Media Indonesia dan The Jakarta Post 30.690.000
Total 87.235.500
III. Biaya Operasional Sewa Ruangan Rapat Kreditur
Dan Rapat Pra Verifikasi
1. Tgl 25 Nopember 2011 Rapat Kreditur Pertama
Di Gedung Anex Wisma Indocement Sudirman 5.645.000
2. Tgl 7 Januari 2011 Terjemahan materi
Pengumuman PKPU-T di Media The Jakarta Post 100.000
Total 350.000
IV. Biaya Operasional Sewa Ruangan Rapat Pra Verifikasi
V. Biaya Operasional Sumber Daya Manusia
VI. Biaya Operasional Entertainment
VII. Biaya Operasional Korespondensi
PUTUSAN PKPU-S (SEMENTARA) SELAMA 45 HARI = 1 Bulan 15 Hari
KETERANGAN Rp.
a. Biaya Iklan Koran untuk 3 (tiga) Media 56,545,500
Kompas / The Jakarta Post / Bisnis Indonesia
b. Biaya sewa Gedung Rapat Kreditur Pertama 5,647,000
c. Biaya sewa ruangan dalam rapat Pra Verifikasi PKPU-S 6,800,000
d. Biaya Korespondensi :
Pra Verifikasi sebesar 525,000
Foto Copy Proposal Perdamaian untuk Para Kreditur 1,725,000
Verifikasi dan Rencana Perdamaian serta Sidang PKPU 525,000
Total Biaya yang akan dan telah dikeluarkan selama
PKPU-S (Sementara) sebesar Rp. 71,807,500
PUTUSAN PKPU-T (TETAP) SELAMA 180 HARI = 6 Bulan
KETERANGAN Rp.
e. Biaya Iklan Koran untuk 2 (dua) Media 30,690,000
Kompas / The Jakarta Post / Bisnis Indonesia
f. Biaya Korespondensi :
Rapat Kreditur lanjutan di PN. Jakarta Pusat sebesar 1,200,000
Rapat Kreditur di Hotel Manhattan 525,000
g. Biaya Entertaint 1,229,440
Total Biaya kepengurusan yang telah dikeluarkan selama
PKPU-T (Tetap) sebesar Rp. 32,415,000
ANGGARAN BIAYA YANG AKAN DIKELUARKAN, JIKA PERPANJANGAN PKPU-T
DIKABULKAN, DENGAN ASUMSI PERPANJANGAN PUTUSAN PKPU-T (TETAP) SELAMA 45 HARI = 1,5 Bulan
KETERANGAN Rp.
i. Biaya Iklan Koran untuk 2 (dua) Media 30,690,000
Kompas / The Jakarta Post / Bisnis Indonesia
j. Biaya Korespondensi dan rapat-rapat kreditur 10,000,000
Total Biaya kepengurusan yang telah dikeluarkan selama
PKPU-T (Tetap) sebesar Rp. 40,690,000
Grand Total Biaya Kepengurusan PKPU-S dan PKPU-T Rp. 144,912,500
Kunjungi juga :
LAPORAN KINERJA PENGURUS PT. XXXXX Tbk (DALAM KPPU)
LAPORAN PENGURUS PKPU PT. XXXXX Tbk
PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT. XXX01 DENGAN XXX02 LAW FIRM
* Semoga Bermanfaat *
CONTOH PERMOHONAN IMBALAN JASA PENGURUS DAN BIAYA PKPU
Reviewed by Agung Kurniawan and Partners
on
February 12, 2018
Rating:
No comments: