AGUNG KURNIAWAN & PARTNERS LAW FIRM


A.  Latar Belakang Masalah

     Sehubungan adanya kebutuhan jasa hukum di setiap Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD serta institusi-institusi swasta asing maupun lokal, dalam hal kajian hukum, penelitian lapangan, sosialisasi peraturan hukum, penanganan perkara baik bersifat non litigasi (diluar pengadilan) dan litigasi (di pengadilan) secara perdata maupun pidana ataupun hukum pemerintahan. Maka firma hukum Kami menawarkan jasa hukum yang menjelaskan tentang beberapa hal, diantaranya sebagai berikut : 

I.   Ruang lingkup jasa hukum :
  1. Memberikan jasa konsultasi hukum tentang penyelesaian penanganan perkara, strategi maupun teknik penanganan perkara yang hal ini tentunya dapat Kami sampaikan dalam laporan periodik, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam hal penyelesaian penanganan perkara ;
  2. Melakukan review dan bedah dokumen guna melakukan gelar perkara terhadap dokumen-dokumen yang relevansinya untuk kepentingan perkara tersebut ;
  3. Memberikan pendapat hukum (legal opinion) terkait dengan korelasi perkara untuk pengambilan keputusan ;
  4. Berpartisipasi dalam proses mediasi dalam arti yang seluas-luasnya sebagai bagian dari wujud tanggung jawab seorang advokat / tim advokat yang menjunjung tinggi prinsip kekeluargaan, untuk bisa menyelesaikan masalah atau perkara dalam bentuk apapun khususnya terhadap mediasi yang mungkin diajukan PIHAK LAWAN, sejauh dan bersifat tidak merugikan hak dan kepentingan hukum klien, dimana upaya hukum merupakan benteng terakhir untuk menggapai maksud dan tujuan dalam berperkara ; 
  5. Mewakili atau mendampingi untuk memberikan penjelasan atau keterangan kepada pihak-pihak atau otoritas terkait lainnya, yang tentunya hal ini patut dan harus dilaksanakan oleh seorang advokat yang telah menerima kuasa penuh dari seorang klien sesuai dengan amanat Undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan Kode Etik Profesi, khususnya untuk membela hak dan kepentingan hukum kantor klien ;
  6. Dalam hal berperkara di pengadilan adalah kewajiban bagi seorang advokat / tim advokat untuk mengajukan Gugatan (jikalau sebagai Penggugat), mengajukan Jawaban (jikalau sebagai Tergugat), selanjutnya mengajukan duplik, akte bukti, bukti-bukti (daftar bukti), saksi / ahli dan kesimpulan. Merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam rangkaian hukum acara untuk berperkara di hadapan sidang pengadilan ;
  7. Terkait dengan point 6 diatas, adalah suatu kewajiban bagi seorang advokat / tim advokat untuk menyampaikan laporan perkembangan perkara (progress report) kepada klien.

II.   Objektivitas yang ingin dicapai :

    Target atau sasaran ( main / goal ) atau tujuan yang ingin dicapai dalam hal penyelesaian penanganan perkara adalah hasil akhir bagi setiap pihak, hal ini merupakan suatu upaya atau kerja keras seorang advokat / tim advokat untuk mencapai kesuksesan dan keberhasilan dalam hal penanganan suatu perkara, apapun perkaranya. 
Maka untuk itu, teknik dan strategi penanganan perkara baik bersifat non litigasi (diluar pengadilan) dan litigasi (di pengadilan) secara perdata maupun pidana harus dikaji secara matang dan serius, sebagai langkah awal dalam pengambilan keputusan, dan pada setiap kesempatan klien diajak berdiskusi untuk curah pendapat (share opinion) pada setiap langkah dalam penanganan perkara, karena hal tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam mencapai keberhasilan dan kesuksesan penyelesaian penanganan perkara.

III. Uraian biaya jasa hukum :

      Dalam hal penyelesaian penanganan suatu perkara tentunya tidak terlepas dari rangkaian biaya, maka Kami patut menyampaikan uraian biaya dari jasa hukum firma hukum kami, adalah sebagai berikut :

   1.   Biaya operasional Advokat, terdiri dari :
  • Biaya Akomodasi (tiket perjalanan dinas, hotel, rent a car, sppd) ;
  • Biaya Entertain (jikalau ada dan bersifat mendesak, dengan persetujuan klien) ;
  • Biaya Pengawalan Teknis (jikalau diperlukan dengan persetujuan klien).
   2.   Fee Advokat
  • Klien Tetap (Standing Lawyer) bersifat tagihan tetap di setiap bulan dengan harga yang fleksibel untuk dibicarakan lebih lanjut ;
  • Klien Tidak Tetap (case by case) adalah teknis pelaksanaan per perkara yang bersifat tagihan tidak tetap, dibayarkan dimuka secara penuh dan bersifat fleksibel untuk dibicarakan lebih lanjut. 

   3.   Success Fee Advokat
  • Klien Tetap (Standing Lawyer) bersifat tagihan tetap di setiap bulan, maka success fee sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai perkara, dan teknisnya bersifat negosiasi ;
  • Klien Tidak Tetap (case by case) adalah teknis pelaksanaan per-perkara yang bersifat tagihan tidak tetap, maka success fee sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai perkara, dan teknisnya bersifat negosiasi.

B. Dasar Pemikiran

        Konteks terhadap penjabaran diatas adalah satu kesatuan yang tidak terlepas berdasarkan kajian /telaah dokumen, analisa berfikir dalam menentukan teknik dan strategi penyelesaian penanganan perkara yang merupakan tugas dari seorang advokat / tim advokat, yang tetap bersandar kepada acuan yuridis formil yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, guna merealisasikan target atau sasaran yang ingin dicapai sebagai bagian dari kesuksesan penyelesaian penanganan perkara.
  

Agung Kurniawan And Partners Law Firm Merupakan Kantor Hukum dan Kurator, Receiver And Administrator For Bankruptcy.

Contact Person :
021- 536 4414 / Fax 021 53320 791
email : agkandpartners@gmail.com
https://agungkurniawanandpartners.blogspot.com
AGUNG KURNIAWAN & PARTNERS LAW FIRM Reviewed by Agung Kurniawan and Partners on February 11, 2018 Rating: 5
All Rights Reserved by Agung Kurniawan And Partners © 2014 - 2015
Designed by JOJOThemes

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.