CONTOH PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT. XXX01 DENGAN XXX02 LAW FIRM


Selamat sore (waktu mimin ngepost), dan terima kasih untuk anda yang mungkin sekarang lagi terjebak atau kesasar ketika berselancar dilaman kami, dengan niat mencari contoh format  lengkap surata perjanjian kerjasama antara satu perusahaan dengan perusahaan lain ✌

Tanpa buang waktu langsung FOKUS pada isi tabel di bawah bro/sist ☺


CONTOH
PERJANJIAN KERJASAMA
ANTARA
PT. ABC
DENGAN
DEF LAW FIRM
NOMOR : XXX


Perjanjian kerjasama sebagai Standing Lawyer (untuk selanjutnya disebut dengan perjanjian), dibuat dan dittandatangani pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015.           

  1. Mr. XXX01, sebagai Direktur  dan dalam jabatannya tersebut bertindak untuk dan atas nama PT. ABC , yang beralamat  Kantor di Jl. Kruing 2, Bekasi , Indonesia 17550,  untuk selanjutnya disebut ABC.
  2. Mr. XXX02,SE.,SH.,MM.,MH selaku Managing Partners dan dalam jabatannya bertindak untuk dan atas nama DEF LAW FIRM  yang beralamat kantor di Jl. Melati Putih Slipi – Jakarta Barat 11480,  untuk selanjutnya disebut DEF.

ABC dan DEF ( untuk selanjutnya secara bersama – sama disebut Para Pihak, sedangkan sendiri – sendiri disebut Pihak ) telah sepakat dan setuju untuk mengadakan perjanjian dan karenanya saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian tertulis dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut : 


Pasal 1
PENGERTIAN – PENGERTIAN

Yang dimaksud dalam perjanjian ini dengan :
  1. Perjanjian adalah Perjanjiian kerjasama dibidang hukum sebagai Advokat/Lawyer pada PT. ABC  antara  PT. ABC dengan DEF Law Firm, sebagaimana tertuang dalam perjanjian ini termasuk lampiran – lampirannya dan perubahan – perubahannya apabila ada ;
  2. Surat Kuasa adalah suatu surat yang diberikan oleh ABC  kepada DEF dimana dalam pemberian kuasa tersebut diberikan untuk dan atas nama pemberi kuasa dalam hal penyelesaian pekerjaan yang berkaitan dengan perusahaan terhadap suatu permasalahan hukum;
  3. Biaya adalah Keuangan yang dikeluarkan oleh ABC untuk kepentingan penanganan suatu permasalahan hukum, baik biaya operasional, jasa advokasi, success fee ataupun biaya lainnya guna penyelesaian terhadap suatu permasalahan hukum ;
  4. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan adalah suatu berkas yang menyatakan suatu pekerjaan akan dilaksanakan atau telah selesai ataupun suatu berkas yang diserahkan guna mendukung fakta – fakta dalam suatu pekerjaan hukum ;
  5. Tagihan adalah suatu daftar yang dibuat tentang kewajiban keuangan yang menjadi tanggungan ABC ;


Pasal 2
JANGKA WAKTU

  1. Perjanjian ini berlaku sejak perjanjian ini disepakati serta ditanda tangani oleh Para Pihak dan diserahkannya surat kuasa oleh ABC  ;
  2. Jangka waktu berakhir , apabila salah satu pihak tidak bersedia ataupun melanggar dari isi perjanjian ini dan apabila perjanjian ini berakhir salah satu pihak harus segera memberitahukan.
  3. Hal – hal yang menjadi kewajiban para pihak harus segera diselesaikan setelah 7 ( tujuh ) hari setelah pemberitahuan tersebut diterima.


Pasal 3
BIAYA – BIAYA DAN PEMBAYARAN

  1. Biaya yang dibebankan oleh DEF kepada ABC adalah biaya jasa sebagai Advokat / Lawyer  perusahaan pada  setiap bulannya sebesar Rp. 9.000.000    ( sembilan juta Rupiah ) ;
  2. Biaya yang dimaksud pada ayat 1 diatas bersih tanpa adanya potongan pajak dan apabila dikenakan beban pajak, maka pajak ditanggung oleh ABC ;
  3. Biaya lainnya  adalah biaya – biaya yang dapat saja berlaku terhadap suatu pekerjaan yang bersifat insidentil dan biaya tersebut sesuai dengan persetujuan ABC seperti halnya biaya operasional serta teknis pekerjaan diluar biaya yang telah ditetapkan pada tiap bulannya;
  4. Succes fee dapat diberikan oleh ABC, apabila ada pekerjaan yang bersifat insidentil diluar perjanjian ini dan mengenai besaran sukses fee akan dibuat perjanjian tersendiri ;
  5. Untuk jasa layananan yang diberikan oleh DEF kepada ABC, maka ABC diwajibkan untuk membayar biaya – biaya tersebut dengan mata uang yang berlaku di Republik Indonesia ;
  6. ABC wajib membayar biaya yang ditagihkan selambat – lambatnya 3 ( tiga) hari kerja setelah menerima Invoice / tagihan dari DEF ;
  7. DEF wajib memberitahukan kepada ABC jika suatu pembayaran telah dilakukan dengan memberikan suatu bukti atas setiap pembayaran. 


Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN

1. Hak dan Kewajiban DEF adalah sebagai berikut :
        a. DEF berhak menerima pembayaran atas jasa advokasi / lawyer perusahaan setiap bulannya ;
        b. DEF berkewajiban memberikan laporan, memberikan Advice berdasarkan keadaan yang                  ada, baik diminta atau tidak diminta ;
        c. DEF berhak mendapatkan informasi yang sebenar–benarnya terhadap dokumen–dokumen                yang berkaitan suatu permasalahan  hukum  ;
        d. DEF berkewajiban mengembalikan dokumen yang diterima setelah  penyelesaian suatu                    permasalahan hukum.

2. Hak dan Kewajiban ABC adalah sebagai berikut :
         a. ABC wajib membayar biaya yang ditagihkan secara tepat waktu ;
         b. ABC  berhak mendapatkan jasa layanan hukum sebagaimana batasan pekerjaan yang                        disepakati ;
          c. ABC berhak menerima laporan perkembangan suatu permasalahan hukum yang                              berkaitan dengan perusahaan sebagaimana setiap tindakan yang dilakukan oleh DEF                          dalam penyelesaian kasus hukum .


Pasal 5
RUANG LINGKUP  PEKERJAAN

1. Ruang lingkup pekerjaan terhadap jasa layanan hukum ini adalah sebagai berikut :
        a. Memberikan pendapat hukum/ Legal Opinion untuk suatu masalah hukum, baik lisan                        maupun tertulis ;
        b. Memeriksa atau memperbaiki suatu kontrak yang berkaitan dengan perusahaan ;
        c. Membuat, menyampaikan dan memberikan jawaban serta klarifikasi terhadap suatu                          somasi/ peringatan dari pihak lain ;
       d. Mendampingi dan memberikan nasehat hukum dalam rapat perusahaan yang berkaitan                      dengan aspek hukum .

2. Metode Kerja  dan Jam Kerja
Metode kerja dalam jasa hukum ini dapat dilakukan dengan :
        a. Kunjungan ke kantor ABC  setiap  1 minggu sekali selama 2 jam   ;
        b. Kunjungan bersifat insidentil ( sesuai dengan kebutuhan ABC atau juga sesuai                                  kebutuhan DEF ) ;
        c. Melalui alat komunikasi dan atau dapat dilakukan melaui e-mail 


Pasal 6
PEMBATALAN

1. Apabila melewati masa tenggang waktu pembayaran dan timbulnya kelalaian  untuk menyelesaikan suatu tagihan setelah tanggal invoice , maka DEF berhak untuk melakukan penundaan sementara secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada ABC ;
2. Apabila setelah 10 ( sepuluh ) hari terhitung sejak penundaan tersebut dan ternyata pihak ABC belum juga melakukan pembayaran, maka Pihak DEF berhak untuk tidak melanjutkan isi dari perjanjian dan  surat kuasa, maka  untuk itu ABC tetap dikenakan biaya jasa sebagaimana yang telah disepakati bersama .


Pasal 7
PERSELISIHAN DAN DOMISILI HUKUM

1. Pada dasarnya perselisihan dan perbedaan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan atas dasar musyawarah dan permufakatan antara para pihak ;
2. Apabila perselisihan dan perbedaan pendapat tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, maka para pihak sepakat dan setuju untuk memilih domisili hukum yang tetap dan tidak berubah pada Pengadilan Negeri Bekasi .


Pasal 8
KETENTUAN LAIN

1. Segala ketentuan dan syarat – syarat dalam perjanjian ini berlaku dan mengikat bagi pihak – pihak yang menandatangani serta tidak dapat ditambah / dikurangi / dirubah terlebih dahulu tanpa mendapat persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
2. Apabila satu ketentuan atau lebih dari perjanjian ini menjadi batal, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan, maka ketentuan – ketentuan lainnya yang tercantum di dalam perjanjian ini tidak akan dikurangi seluruhnya. Dan untuk itu Para Pihak harus segera mengadakan perubahan terhadap perjanjian ini, untuk memperbaiki keadaan batal, tidak sah dan tidak dapat diberlakukan tersebut dengan cara yang sah dan benar.
3. Perjanjian ini dibuat rangkap 2 ( dua ) asli dengan bunyi yang sama di atas kertas bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta ditanda tangani oleh wakil – wakil yang berwenang dari Para Pihak
Demikian perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani oleh Para Pihak pada tanggal sebagaimana tersebut di atas untuk dilaksanakan dengan itikad baik, penuh rasa rasa tanggung jawab oleh Para Pihak




      PT. ABC                                                       DEF LAW FIRM



                         


                Mr. XXX01                                           Mr. XXX02 ,SH,SE,MM, MH
              DIREKTUR                                            MANAGING PARTNERS


Jangan lupa juga kunjungi :
LAPORAN KINERJA PENGURUS PT. XXXXX Tbk (DALAM KPPU)
LAPORAN PENGURUS PKPU PT. XXXXX Tbk

* Semoga Bermanfaat * 

CONTOH PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT. XXX01 DENGAN XXX02 LAW FIRM Reviewed by Agung Kurniawan and Partners on February 12, 2018 Rating: 5

No comments:

All Rights Reserved by Agung Kurniawan And Partners © 2014 - 2015
Designed by JOJOThemes

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.