(Yang bertanda tangan di bawah ini : )
Nama : Mr. XXX01
Jabatan :
Director
Alamat
: Jl. Kruing 2 Lippo Karawaci
Lemah Banget, Tangerang
Dalam hal ini bertindak atas nama PT. ABC TEKNIK JAYA yang berkedudukan di Jl. Kruing 2 Lippo Karawaci, Lemah Banget, Tangeranf, Indonesia 17550 dan selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA
Nama : MR. XXX02
Tempat dan tgl
lahir : Malang, 07-02-1991
Pendidikan
Terakhir : SMA
Jenis Kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Alamat sesuai
KTP : Perum. Kemiri Indah XXXXX Sidoarjo
NO SIM / NO.
KTP. : 351508070291XXXX
Telephone / Mobile
Phone : 0857559XXXXX
Dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA
|
The undersigned:
Name
: Mr. XXX01
Title
: Director
Address
: Jl. Kruing Lippo Karawaci
Lemah Banget, Tangerang
In this case
acting on behalf of PT. ABC TEKNIK JAYA domiciled in Jl. Kruing Lippo Karawaci, Lemah Banget, Tangerang, Indonesia 17550 and hereinafter
referred to as the FIRST PARTY.
Name : MR. XXX02
Place and Date of
Birth : Malang, 07-02-1991
Last
Education : Senior High School
Gender : Male
Religion : Moslem
Address According
to ID Card :Perum. Kemiri Indah XXXXX Sidoarjo
Driver’s
License/ID Card No. :
351508070291XXXX
Telephone / Mobile
Phone : 0857559XXXXX
In this case,
acting for and on behalf of individual and
hereinafter referred to as the SECOND PARTY.
|
PASAL
I
DEFINISI
KERJA
PIHAK PERTAMA
menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak selama 3 bulan di
PT. ABC TEKNIK JAYA di Jl. Kruing 2 Lippo Karawaci, Lemah Banget, Tangerang, Indonesia 17550 dan PIHAK KEDUA dengan ini
menyatakan kesediaanya.
|
ARTICLE
I
DEFINITION
OF EMPLOYMENT
The FIRST PARTY declares that accept the SECOND PARTY as contract worker for 3 months at PT. ABC TEKNIK JAYA Jl. Kruing 2 Lippo Karawaci, Lemah Banget, Tangeranf, Indonesia 17550 and the SECOND
PARTY hereby declare his/her readiness.
.
|
PASAL
II
PERJANJIAN
KARYAWAN
1. Perjanjian
kerja ini berlaku untuk jangka waktu terhitung pada saat ditandatangani
perjanjian kerja tanggal 07 December 2016 dan berakhir pada 07 December 2017.
2. Selama jangka waktu bekerja, masing-masing pihak
dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal
1 (satu) bulan hari kerja.
3. Pemberhentian kerja bisa di lakukan oleh pihak
pertama terhadap pihak kedua, jikalau terjadi penyimpangan dari perjanjian
kerja yang telah disepakati para pihak, dan adanya tindak pidana yang
dilakukan oleh pihak kedua dan merugikan pihak pertama sesuai dengan
Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Bekasi diantaranya.
a. Melakukan
penipuan dan penggelapan terhadap aset-aset perusahaan.
b. Melakukan pemalsuan dokumen perusahaan.
c. Melakukan penipuan dan penggelapan keuangan
perusahaan.
d. Dan lain-lain.
|
ARTICLE
II
EMPLOYMENT
AGREEMENT
1.
This
employment agreement shall enter into force for
a period commencing from the date of signing of
employment agreement on 07 December 2016 will end on 07 December 2017.
2.
During
the working period, each party may terminate the
employment relationship with a written notice a
minimum of 1 (one) month effectively to be followed
up according to point 3 below.
3.
Dismissal may be made
by the FIRST PARTY to the SECOND PARTY, if there is deviation of employment agreement that has been agreed by the
parties, and there are criminal offenses
committed by the SECOND PARTY and adverse the FIRST
PARTY in accordance with the Company Regulations
that has been ratified by the Department for Manpower of
Bekasi Regency include:
a. Committing the fraud and embezzlement of the company’s assets.
b. Falsifying the company’s documents.
c. Committing the fraud and embezzlement of the company’s finance.
d. And so on.
|
PASAL
III
PERATURAN
KERJA
1.
PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi
serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan yang telah
ditetapkan PIHAK PERTAMA.
2.
Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di
atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi.
a. Surat
Peringatan 1 dan Surat Peringatan 2, selanjutnya dijatuhi Skorsing, atau;
b. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau;
c. Hukuman
dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang
mengaturnya.
3.
Sesuai dengan pasal 2
angka 3 diatas.
|
ARTICLE
III
WORK
RULES
1.
The
SECOND PARTY states are willing to adhere to and comply with all the company
regulations that have been determined by the FIRST PARTY.
2.
Violation
of the above rules may lead to the SECOND PARTY is subject to:
b. Warning Letter 1 and Warning Letter 2, then the
Suspension will be imposed or;
c.
Termination of Employment or;
d.
Punishment
in any other form by referring to the Government Regulation that governs them.
3.
In
accordance with Article 2 point 3 above.
|
PASAL
IV
WAKTU
KERJA
1. Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang
berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan per hari 8 jam, per minggu
40 jam per bulan maksimum 173 jam;)
2. Jam kerja dimulai pada 08.00 A.M sampai dengan 17.00
P.M
3.
Waktu istirahat pada jam kerja adalah hari
Senin hingga hari Kamis ditetapkan selama 1 (satu) jam, yaitu pada
pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB;
4. Waktu
istirahat pada hari Jumat ditetapkan selama 1,5 jam, yaitu pada pukul
11.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB.
5. Pemberlakuan
sanksi terhadap keterlambatan waktu kerja:
a. Terhitung
kedatangan lewat dari jam 09.01 WIB akan dilakukan pemotongan uang
transportasi dalam 1 hari keterlambatan kerja.
b.
Terhitung kedatangan lewat dari jam 12.01 WIB akan
dilakukan pemotongan uang transportasi dan pemotongan satu hari gaji.
c.
Pemotongan uang transportasi dan uang kehadiran
sesuai Pasal 4 (point a dan b) tidak akan diberlakukan, sepanjang adanya
pemberitahuan dan atau ijin yang sifatnya darurat dan atau sakit yang
ditujukan kepada atasan langsung, hal ini dapat berlaku selama tiga kali
dalam satu bulan.
|
ARTICLE
IV
WORKING
TIME AND HOURS
1.
Based
on the prevailing employment laws and regulations, the company's effective working
hours is determined 8 hours per day, 40 hours per week and per month a
maximum of 173 hours;
2.
Working
hours are from 08.00 AM to 17.00 PM;
3. Rest hour during working hours are Monday to Thursday is
determined for 1 (one) hour, i.e. at
12.00 AM to 13.00 PM;
4.
Rest hour on
Friday is determined for 1,5 hours, i.e. at
11.30 AM to 13.00 PM.
5.
Enforcement of
sanctions against the late for work:
a. Late for work more than
at 9.01 AM, deduction of
transportation money will be made within 1 (one) day of late for work.
b. Late for work more than
at 12.01 PM, deduction
of transportation money and 1 (one) day of salary will be made.
c. Deduction of transport money and attendance money in accordance with Article
4 (point a and b) shall
not apply, as long as there is a notice
and or emergency permission and or illness is addressed to the
direct superior, it may apply for three
times in one month.
|
PASAL
V
DEFINISI
DARI POSISI KERJA
1.
PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai
Karyawan pada PT. ABC TEKNIK JAYA.
2.
PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK
KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK
PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang
dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam
lingkungan perusahaan PT. ABC TEKNIK JAYA.
|
ARTICLE
V
DEFINITION
OF JOB POSITIONS
1.
The
SECOND PARTY will be working as an employee of PT. ABC TEKNIK JAYA;
2.
The
FIRST PARTY has the right to place the Second Party
in carrying out the duties and other jobs, in which
according to the consideration of the FIRST PARTY is more suitable and
in accordance with the expertise possessed by the SECOND PARTY, provided that
they remain in the environment of PT. ABC TEKNIK JAYA.
|
PASAL
VI
TANGGUNG
JAWAB
Tugas dan tanggung jawab PIHAK
KEDUA adalah sebagai berikut:
1. Electrical
Engineer
|
ARTICLE
VI
DEFINITION
OF DUTIES
Duties and
responsibilities of the SECOND PARTY are as follows:
1.
Electrical Engineer
|
PASAL
VII
GAJI
DAN TUNJANGAN
1.
PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok
kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. 3.700.000 (Tiga Juta Tujuh Ratus
Ribu Rupiah) setiap bulan yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada
tanggal 28 setiap bulan setelah dipotong pajak pendapatan sesuai peraturan
perpajakan di Indonesia.
2.
Selain gaji pokok, PIHAK KEDUA juga berhak
mendapatkan tunjangan-tunjangan sebagai berikut:
a. Tunjangan
Kesehatan berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
b. Tunjangan Tranportasi
sebesar Rp. 20.000 / karyawan/ hari.
c. Tunjangan
komunikasi disesuaikan dengan kebijakan perusahaan.
d. Tunjangan Hari Raya
e. Pembayaran
tunjangan-tunjangan tersebut akan disatukan dengan pembayaran gaji pokok yang
akan diterima PIHAK KEDUA pada tanggal terakhir setiap bulan.
|
ARTICLE
VII
WAGES
AND ALLOWANCES
1.
The
FIRST PARTY shall provide the basic salary to
the SECOND PARTY Rp. 3.700.000 (Three million seven hundred thausand rupiahs)
per month to be paid to the FIRST PARTY on the 28th of each month after the
deduction of income (tax in accordance the taxation
laws in Indonesia.)
2.
In
addition to the basic salary, the SECOND PARTY is also entitled to allowances as follows:
a.
Health
Allowance in the form of Health BPJS and Employment BPJS.
b.
Transport
Allowance of Rp. 20.000/employee/day.
c.
Communication
allowance will be adjusted to the company policy.
d.
Religious Holiday Allowance.
e.
Payment
of such allowances will be paid collectively
with the basic salary payment to be received by the SECOND PARTY on the last
day of each month.
|
PASAL
VIII
LEMBUR
1.
PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja, akan
dihitung lembur jika ada pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau
bersifat mendesak (urgent).
2.
Sebagai imbalan kerja lembur sesuai ayat
1, PIHAK PERTAMA akan membayar upah lembur PIHAK
KEDUA sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan, lebih
spesifik akan diatur tersendiri.
3.
Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan
pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK PERTAMA pada setiap bulan.
4.
Hari raya keagamaan dan libur nasional akan diatur
tersendiri sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan, lebih
spesifik akan diatur tersendiri.
|
ARTICLE
VIII
OVERTIME
1.
The
SECOND PARTY shall be required to come to work. Overtime
shall be calculated if there is a job that must be finished or urgent.
2.
In
return for overtime in accordance with
paragraph 1, the FIRST PARTY shall provide the overtime
pay to the SECOND PARTY in accordance with the provisions of the manpower law, more specifically will be separately regulated.
3.
Payment
of overtime pay will be paid collectively with
the salary payment to be received by the FIRST PARTY on a monthly basis.
4.
Religious holidays and
national holidays will be separately regulated
in accordance with the provisions of the manpower law,
more specifically will be separately regulated.
|
PASAL
IX
HAK
CUTI
1.
Hak cuti timbul setelah PIHAK
KEDUA mempunyai masa kerja selama 1 (satu) tahun.
2.
Jika telah mempunyai masa kerja
seperti ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA akan mendapatkan cuti
selama 12 (dua belas) hari setiap tahun, yang terdiri dari:
a. Cuti
pribadi selama 9 (sembilan) hari kerja untuk tahun pertama, bertambah
1 hari untuk tahun berikutnya berturut-turut dengan batasan masksimal cuti 19
hari / tahun.
b. Cuti
bersama selama 3 (tiga) hari.
c. Sebelum
melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan terlebih
dahulu secara tertulis, selambat-lambatnya 5 (lima) hari dengan mendapat
pengesahan berupa tanda tangan dan izin dari atasan langsung yang
bersangkutan.
d. Cuti
melahirkan berlaku efektif maksimal 3 bulan.
e. Cuti haid
berdasarkan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.
|
ARTICLE
IX
LEAVE
ENTITLEMENT
1.
Leave entitle mentarises
after the SECOND PARTY has a working period of
1 (one) year.
2.
If the
working period as referred to in paragraph 1 is
complied with, then the SECOND PARTY will acquire the leave for 12 (twelve) days per year, consisting of:
a.
Personal
leave for 9 (nine) working days for the first year, accruing 1 day for the
subsequent year in a row with a leave maximum
limit of 19 (nineteen) days/year.
b.
Collective leave for 3 (three) days.
c.
Before leave, the SECOND
PARTY has to apply beforehand in writing, no later
than five (5) days to obtain approval in the form of the signature and the
permission of the direct superior concerned.
d.
Maternity leave shall be effective a maximum of 3 (three) months.
e.
Menstruation
leave based on the provisions of the manpower law.
|
PASAL
X
KETENTUAN
DAN SANKSI
1.
Selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja
ini, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan melakukan kerja rangkap/menerima
pekerjaan lain di perusahaan lainnya atau perusahaan manapun juga, dengan
mengemukakan dalih atau alasan apa pun
2.
Pelanggaran yang dilakukan oleh PIHAK
KEDUA akan dapat dikenakan sanksi oleh PIHAK PERTAMA berupa
pemutusan hubungan kerja.
3.
Jika pihak kedua mengundurkan diri tidak
diperbolehkan untuk bekerja di industri yang sama dalam kurun waktu tiga
tahun setelah pengunduran diri.
|
ARTICLE
X
PROVISIONS
AND SANCTIONS
1.
During the validity period of this employment agreement, the SECOND
PARTY shall not be allowed to have a double
job/accept another job in another company or any other
company, by arguing the pretext or for
any reason.
2.
The
violations committed by the SECOND PARTY will be penalized by the FIRST PARTY
in the form of termination of employment.
3.
If the
SECOND PARTY resigns, then he/she is not
allowed to work in a similar industry within 3 (three) years after the
resignation.
|
PASAL
XI
PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA
1.
Dengan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan
Ketenagakerjaan yang berlaku,PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan
kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini.
2.
Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),
maka PIHAK KEDUA diharuskan mengembalikan barang-barang yang selama
itu dipercayakan padanya, yaitu:
a. Seragam
Karyawan
b. Helm
Karyawan
c. Sepatu
d. Kartu
Identitas Karyawan
e. Handphone
f.
Laptop
g. Dan
fasilitas kantor lainnya.
3.
PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan
hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan, seperti hutang atau
pinjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.
|
ARTICLE
XI
TERMINATION
OF EMPLOYMENT
1. With due observance of the prevailing employment laws and regulations, the FIRST PARTY may terminate
the employment relationship with the SECOND PARTY due
to a violation of this agreement.
2. If the Termination of
Employment occurs, then the SECOND PARTY is required to return the goods provided to him/her, namely :
a. Uniform;
b. Helmet;
c. Shoes;
d. ID Card;
e. Hand Phone;
f.
Laptop;
g. Other Company Facilities.
3. The SECOND PARTY is also required to settle matters relating to financial administration,
such as debts or loans
made by the SECOND PARTY.
|
PASAL
XII
PENGUNDURAN
DIRI
1.
Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara
baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gajian lembur
sesuai dengan jumlah hari kerja yang telah dijalaninya.
2.
Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan
dengan cara-cara sebagai berikut:
a. PIHAK
KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuai Pasal 2
ayat 2 perjanjian ini.
b. PIHAK
KEDUA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu
pengunduran dirinya berlaku.
c. PIHAK
KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya dan
juga telah menyelesaikan administrasi keuangan yang harus diselesaikannya
seperti yang tertulis dalam PASAL SEBELAS Perjanjian ini.
d. PIHAK
PERTAMA dengan kebijakannya dapat meminta PIHAK KEDUA untuk
meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh selama 30
(hari) hari tersebut.
|
ARTICLE
XII
RESIGNATION
1. If the SECOND PARTY resigned amicably, then the
SECOND PARTY is entitled to receive the salary
and overtime pay in accordance with the number
of working days.
2. An amicable resignation is indicated in the
following ways:
a. The SECOND PARTY has submitted a letter of
resignation in accordance with Article 2 paragraph 2
of this Agreement.
b. The SECOND PARTY shall continue
to implement his/her duties and responsibilities until his/her
resignation time limit applies.
c. The SECOND PARTY has returned the goods provided to him/her and has also settled the financial administration as written in Article 11 (Eleven) of this Agreement.
d. The FIRST PARTY in its
sole discretion may request the SECOND PARTY
to leave the company early with full pay for such 30 (thirty) days.
|
ARTICLE
XIII
PEMBATALAN
PERJANJIAN
1.
Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika
karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam,
pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun
yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan,
atau force majeur yang tidak memungkinkan pihak pertama menjalankan
stabilitas perusahaan.
2.
Perjanjian kerja ini pun dapat dibatalkan jikalau
pihak pertama dan atau perusahaan pihak pertama dalam kondisi dipailitkan
oleh pihak ketiga.
3.
Perjanjian ini dapat dibatalkan jikalau terjadi
perubahan undang-undang ketenagakerjaan dan atau pelanggaran terhadap
undang-undang ketenagakerjaan Indonesia.
|
ARTICLE
XIII
CANCELLATION
OF AGREEMENT
1. This employment agreement is automatically
canceled if due to circumstances or situations that force, such as natural
disaster, rebellion, war, riot, unrest,
government regulation or anything that cause this employment
agreement is no longer possible to be realized, or force majeure that
do not allow the FIRST PARTY running the stability of the company.
2. The employment agreement may
also be canceled if the FIRST PARTY and or the company of the FIRST
PARTY are bankrupted by any third party.
3. This agreement may be
canceled if there is an amendment to Manpower
Law and or the violation of Indonesian Manpower
Law.
|
ARTICLE
XIV
PENYELESAIAN
PERMASALAHAN
1.
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah
pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.
Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai
kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan
tersebut dilakukan melalui penyelesaian hubungan industrial yang
mengikutsertakan dinas ketenagakerjaan setempat. Jika pun terjadi kegagalan
maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini di kepaniteraan
Pengadilan Negeri Bekasi.
|
ARTICLE
XIV
DISPUTE
RESOLUTION
1. In the event of a dispute between the parties, it will be resolved by deliberation to reach an agreement.
2. When as referred to in
paragraph 1 of this article an agreement is not reached, the parties agreed
to resolve such dispute through a settlement of
industrial relations which involve local employment department.
If the failure occurs, the parties agreed to resolve this dispute in Bekasi District Court.
|
ARTICLE
XV
PENUTUPAN
Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan
ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan
berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan
lainnya untuk PIHAK KEDUA.
Perjanjian ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan
Inggris, untuk menghindari keraguan jika terjadi perbedaan tafsir, maka versi
bahasa Indonesia yang akan berlaku.
Tempat Pembuatan : Tangerang
Tgl. Pembuatan
: 28 Desember 2016
|
ARTICLE
XV
CLOSING
This agreement is made,
approved, and signed in duplicate, the original and copies
are double stamped and have the same legal force. FIRST PARTY and
SECOND PARTY shall each hold one copy.
This agreement is
prepare in English and Indonesia language, to avoid of doubt in the event of
decrepancies the Indonesian version shall prevail.
Made in : Tangerang
Date : 28 December 2016
|
PARTIES
|
No comments: