KEPUTUSAN MA RI No. 214/KMA/SK/XII/2014
Mahkamah Agung Republik Indonesia (disingkat MA RI atau MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.
KEPUTUSAN MA RI No. 214/KMA/SK/XII/2014
Reviewed by Agung Kurniawan and Partners
on
April 27, 2018
Rating:
No comments: