CONTOH LAPORAN PENGURUS PKPU PT. XXXXX Tbk


Nah buat anda yang masih bingung "gimana sih format dari sebuah laporan pengurus (Pasca Batas Akhir Pengajuan Tagihan Utang Kreditur, Pra Verifikasi dan  Daftar Piutang Sementara, serta Adanya Rencana Perdamaian dari Pihak Debitur).

Ini ni yang anda butuhkan, so tetap fokus dilaman ini ya bro/sis..!!! ☺



Jakarta, 03 Januari 2011


No Ref : 00/P-PKPU/U/ I/2011

Kepada Yth,

Bpk. Drs. XXXXX, S.H, M.H
Hakim Pengawas PT. XXXXX, Tbk ( Dalam PKPU )
D/a :
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Jl. Gajah Mada No. 17, Jakarta Pusat
 

Perihal :   Contoh Laporan Pengurus Tahap II
                 
                 (Pasca Batas Akhir Pengajuan Tagihan Utang Kreditur,
                 Pra Verifikasi dan  Daftar Piutang Sementara, serta
                 Adanya Rencana Perdamaian dari Pihak Debitur).


Dengan hormat,

Sehubungan dengan tagihan yang telah diajukan oleh Para Kreditur PT. XXXXX, Tbk (Dalam PKPU) yang telah Pengurus terima sampai dengan Batas Akhir Pengajuan Tagihan, pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2010, dan akan diadakannya rapat verifikasi / pencocokan utang-piutang antara Debitur dengan para kreditur, serta adannya rencana perdamaian yang disampaikan oleh pihak Debitur kepada Pengurus. Maka perlu disampaikan laporan Pengurus Tahap II kepada Bpk. Drs. XXXX, S.H, M.H,  selaku Hakim Pengawas PT. XXXXX, Tbk ( Dalam PKPU ), dengan uraian laporan Pengurus pasca batas akhir pengajuan tagihan para kreditur, adalah  sebagai berikut :

1. Menerima proposal dari draft rencana perdamaian yang disampaikan oleh pihak Debitur kepada Pengurus pada hari  Selasa  tanggal 21 Desember 2010, jam : 16.10 Wib ;

2. Menyampaikan surat  tercatat via pos dan diantar langsung kepada para kreditur dan Debitur perihal akan diadakannya rapat pra verifikasi, rapat verifikasi dan Sidang PKPU ;

Rapat Pra Verifikasi :

Hari, tanggal : Rabu dan Kamis, 22-23 Desember 2010
J a m : 10.00 – 16.00 WIB
T em p a t : Aqua Building 3rd Floor,
                      D/a :   Jl. Pemudi No. 70 B, Jakarta Timur
Acara : Rapat Pra Verifikasi
  Membawa keaslian dokumen sesuai dengan foto copy tagihan kreditur
                        untuk dicocokan.

Rapat Verifikasi :

Hari, tanggal : Senin, 3 Januari 2011
J a m : 09.00  WIB s.d selesai
Perubahan Tempat : Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
                         D/a : Jl. Gajah Mada No. 17 Jakarta Pusat
                                Semula akan akan dilaksanakan di Wisma Indonesia,
                                  Gedung Aneka Lantai I
                                 D/a : Jl. Jenderal Sudirman Kav. 70-71 Jakarta Selatan
Acara : Rapat Verifikasi


Sidang PKPU :

Hari, tanggal : Rabu, 5 Januari 2011
J a m : 09.00  WIB s.d selesai
Tempat     : Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
                 D/a : Jl. Gajah Mada No. 17 Jakarta Pusat
Acara : Mendengarkan Putusan Majelis Hakim Pemutus.

3. Melaksanakan Rapat Pra Verifikasi :

Hari, tanggal : Rabu dan Kamis, 22-23 Desember 2010
J a m : 10.00 – 16.00 WIB
T em p a t : Aqua Building 3rd Floor,
                       D/a :   Jl. Pemudi No. 70 B, Jakarta Timur
Acara : Rapat Pra Verifikasi
                       : Membawa keaslian dokumen sesuai dengan foto copy tagihan kreditur
                         untuk dicocokan.

4. Melakukan koreksi terhadap proposal dari draft rencana perdamaian, yang mana draft tersebut tidak focus terhadap materi perdamaian serta jaminan pelunasan pembayaran utang terhadap para kreditur, dan menyampaiakan pembahasan rencana perdamaian kepada pihak Debitur pada hari kamis tanggal 23 Desember 2010, untuk menyampaiakan rencana perdamaian yang lebih focus terhadap jaminan pembayaran utang kepada para kreditur ;

5. Menerima adanya surat aduan dari Kuasa Hukum Debitur yang melaporkan Majelis Hakim Pemutus ke beberapa instansi yang telah dijawab oleh Majelis Hakim Pemutus, surat tersebut diterima oleh Pengurus pada hari Jum’at tanggal 24 Desember 2010 ;

6. Membuat Daftar Piutang yang Diakui dan Ditolak Sementara serta Membuat Daftar Perhitungan Suara Para Kreditur, sampai dengan hari Senin tanggal 27 Desember 2010 dan Menyerahkannya kepada Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jam : 16.40 Wib, untuk ditempelkan di Madding Kepaniteraan Pengadilan Niaga agar dapat dilihat oleh para kreditur secara cuma-cuma ;

7. Menjawab Kontra Memori PK ( Peninjauan Kembali ) dari PT. ZZZZ Company selaku Pemohon PK / Termohon PKPU yang mana Pengurus turut Termohon PK, kontra memori PK  telah didaftarkan Pengurus di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari senin tanggal 27 Desember 2010, Jam 16.40 Wib ;

8. Menerima proposal rencana perdamaian pada hari senin tanggal 27 Desember 2010 dari pihak Debitur, tanpa adanya perubahan yang signifikan dari proposal draft rencana perdamaian, sebagaimana yang telah dikoreksi oleh Pengurus dan melakukan pembahasan rencana perdamaian tersebut, merefer kepada point ke-3 diatas ;

9. Memperbanyak ( Foto copy ) point-point penting dari proposal rencana perdamaian Debitur,  untuk dikirimkan kepada para kreditur dengan surat tercatat / via pos pada tanggal 28 Desember 2010, jam : 11.30 Wib ;

10. Melakukan survey / kunjungan kerja ke 3 (tiga) pabrik milik Debitur yang berada di wilayah : Karawang Jawa Barat dan Pemalang Jawa Tengah, serta melakukan dokumentasi penting terhadap asset-aset milik Debitur dan melakukan komunikasi 2 (dua) arah dengan para karyawan yang masih bekerja / aktif di PT. XXXXX, Tbk ( Dalam PKPU ) ;


Demikian laporan ini Pengurus sampaikan kepada kepada Bpk. Drs. ABC...., S.H, M.H,  selaku Hakim Pengawas PT. XXXXX, Tbk ( Dalam PKPU ), atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Pengurus PT. XXXXX,Tbk (Dalam PKPU)






MR. XXXXX, SE, SH, MM


Silahkan kunjungi juga :

CONTOH LAPORAN PENGURUS PKPU PT. XXXXX Tbk Reviewed by Agung Kurniawan and Partners on February 12, 2018 Rating: 5

No comments:

All Rights Reserved by Agung Kurniawan And Partners © 2014 - 2015
Designed by JOJOThemes

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.