UU RI NO. 37 THN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG


Kepailitan (dari bahasa Belanda: 'failliet') merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini adalah pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya, Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Silahkan bisa langsung disedot saja Bro/Sist yan sedang mencari materi tentang Undang-Undang RI No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bisa download di bawah :
Sekalian mungkin ada diantara anda yang sedang mencari materi Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator Dan Pengurus bisa langsung download ☺

Kunjungi Juga :
Contoh Iklan Putusan Pailit Untuk Rapat Kreditur Dan Pengajuan Tagihan Utang
Contoh Penyerahan Bast Dokumen Kreditur Separatis Yang Akan Dilelang
Contoh Jadwal Pelaksanaan Lelang Harta Pailit




*** Semoga Bermanfaat *** 

UU RI NO. 37 THN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Reviewed by Agung Kurniawan and Partners on March 14, 2018 Rating: 5

No comments:

All Rights Reserved by Agung Kurniawan And Partners © 2014 - 2015
Designed by JOJOThemes

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.