CONTOH FORMAT PERMOHONAN PENETAPAN WARIS DI PENGADILAN NEGERI


Ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan (mewarisi) orang yang meninggal, baik karena hubungan keluarga, pernikahan, maupun karena memerdekakan hamba sahaya (wala').

Harta Warisan dalam istilah fara'id dinamakan tirkah (peninggalan) adalah sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik berupa uang atau materi lainnya yang dibenarkan oleh syariat Islam untuk diwariskan kepada ahli warisnya.


Pewaris dan Dasar Hukum Pewaris :

Pewaris adalah orang yang meninggal dunia, baik laki-laki maupun perempuan yang meninggalkan sejumlah harta benda maupun hak-hak yang diperoleh selama hidupnya, baik dengan surat wasiat maupun tanpa surat wasiat. Adapun yang menjadi dasar hak untuk mewaris atau dasar untuk mendapat bagian harta peninggalan menurut Al-Qur’an yaitu:

a. Karena hubungan darah, ini di tentukan secara jelas dalam QS. An-Nisa: 7, 11, 12, 33, dan 176.

b. Hubungan pernikahan.

c. Hubungan persaudaraan, karena agama yang di tentukan oleh AL- Qur’an bagiannya tidak lebih dari sepertiga harta pewaris (QS. Al-Ahzab: 6).

d. Hubungan kerabat karena sesame hijrah pada permulaan pengembangan Islam, meskipun tidak ada hubungan darah (QS. Al-Anfal: 75).[4]

Buat anda yang sedang mencari Contoh format permohonan penetapan waris di pengadilan negeri, bisa langsung download di bawah :
Kunjungi juga :
Contoh Format Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Contoh Bantahan Dan Keberatan Daftar Pembagian Yang Diakui Tetap
Contoh Permohonan Penghapusan Sita Jaminan Yang Diajukan Kurator


                                                         *** Semoga Bermanfaat ***

CONTOH FORMAT PERMOHONAN PENETAPAN WARIS DI PENGADILAN NEGERI Reviewed by Agung Kurniawan and Partners on April 02, 2018 Rating: 5

No comments:

All Rights Reserved by Agung Kurniawan And Partners © 2014 - 2015
Designed by JOJOThemes

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.