PEMAHAMAN DAN PENGERTIAN DARI MACAM-MACAM DELIK

   Istilah Delik atau ‘strafbaar feit’ lazim diterjemahkan sebagai tindak pidana, yaitu suatu perbuatan yang bersifat melawan hukum (wederrechtelijk atau on rechtmatige). Tindak pidana dapat terjadi dengan melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh undang-undang, seperti dalam hal pencurian, penipuan, penggelapan, dan pembunuhan.

   Di sisi lain, tindak pidana juga dapat terjadi karena diabaikannya atau dilalaikannya untuk melakukan suatu perbuatan yang diharuskan oleh undang-undang, seperti dalam hal keharusan menolong seseorang yang jiwanya dalam keadaan terancam atau keharusan memenuhi panggilan pengadilan untuk di dengar kesaksiannya dalam sidang pengadilan.

      Sedangkan dalam Hukum Perdata istilah delik tidak lazim digunakan untuk menyebut seseorang melakukan delik, biasanya digunakan istilah seseorang telah melakukan wanprestasi. Namun demikian, perbuatan yang tergolong bersifat wanprestasi pada dasarnya merupakan perbuatan yang bersifat melawan hukum, bertentangan dengan undang-undang (onrechtmatige). Sebagai contoh dalam kasus utang-piutang. Seorang debitur dikatakan melakukan wanprestasi apabila ia tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan sejumlah uang yang telah diterimanya dari pihak kreditor  atau terlambat memenuhinya atau memenuhinya tetapi tidak seperti yang telah diperjanjikan.

      Secara umum, pengertian delik, baik dalam lapangan Hukum Pidana maupun Hukum Perdata, dapat didefinisikan sebagai perbuatan seseorang terhadap siapa sanksi sebagai konsekuensi dari perbuatannya itu diancamkan. Definisi semacam ini mensyaratkan bahwa sanksi itu diancamkan terhadap seseorang yang perbuatannya dianggap oleh pembuat undang-undang membahayakan masyarakat, dan oleh sebab itu pembuat undang-undang bermaksud untuk mencegahnya dengan sanksi tersebut. Perlu dicatat bahwa fakta tentang delik bukan hanya terletak pada suatu perbuatan tertentu saja, melainkan juga pada akibat-akibat dari perbuatan tersebut.

Macam-Macam Delik

        Pembagian delik menurut H.A.Abu Ayyub Saleh, meliputi:Delik kejahatan adalah rumusan delik yang biasanya disebut delik hukuman, ancaman hukumannya lebih berat.

  1. Delik pelanggaran adalah biasanya disebut delik undang-undang yang ancaman hukumannya memberi alternatif bagi setiap pelanggarnya. 
  2. Delik formil yaitu delik yang selesai, jika perbuatan yang dirumuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan tanpa melihat akibatnya. Contoh: delik pencurian pasal 362 KUHP. 
  3. Delik materiil adalah jika yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik. Contoh: delik pembunuhan pasal 338, Undang-undang hukum pidana, tidak menjelaskan bagaimana cara melakukan pembunuhan, tetapi yang disyaratkan adalah akibatnya yakni adanya orang mati terbunuh, sebagai tujuan si pembuat/pelaku delik. 
  4. Delik umum adalah suatu delik yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan diberlakukan secara umum. Contoh: penerapan delik kejahatan dalam buku II KUHP, misalnya delik pembunuhan pasal 338 KUHP. 
  5. Delik khusus atau tindak pidana khusus hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu dalam kualitas tertentu, misalnya tindak pidana korupsi, ekonomi, subversi dan lain-lain. 
  6. Delik biasa adalah terjadinya suatu perbuatan yang tidak perlu ada pengaduan, tetapi justru laporan atau karena kewajiban aparat negara untuk melakukan tindakan. 
  7. Delik dolus adalah suatu delik yang dirumuskan dilakukan dengan sengaja. Contoh: pasal-pasal pembunuhan, penganiayaan dan lain-lain. 
  8. Delik kulpa yakni perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaiannya, kealpaannya atau kurang hati-hatinya atau karena salahnya seseorang yang mengakibatkan orang lain menjadi korban. Contoh: seorang sopir yang menabrak pejalan kaki, karena kurang hati-hati menjalankan kendaraannya. 
  9. Delik berkualifikasi adalah penerapan delik yang diperberat karena suatu keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu. Contoh: pasal 363 KUHP, pencurian yang dilakukan pada waktu malam, atau mencuri hewan atau dilakukan pada saat terjadi bencana alam dan lain-lain, keadaan yang menyertainya itulah yang memberiatkan sebagai delik pencurian yang berkualifikasi. 
  10. Delik sederhana adalah suatu delik yang berbentuk biasa tanpa unsur dan keadaan yang memberatkan. Contoh: pasal 362 KUHP tentang delik pencurian biasa. 
  11. Delik berdiri sendiri (Zelfstanding Delict) adalah terjadinya delik hanya satu perbuatan saja tanpa ada kelanjutan perbuatan tersebut dan tidak ada perbuatan lain lagi. Contoh: seseorang masuk dalam rumah langsung membunuh, tidak mencuri dan memperkosa. 
  12. Delik berlanjut (Voortgezettelijke Handeling) adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara berlanjut, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan. 
  13. Delik komisionis adalah delik yang karena rumusan Undang-undang bersifat larangan untuk dilakukan.  Contoh: perbuatan mencuri, yang dilarang adalah mencuri atau mengambil barang orang lain secara tidak sah diatur dalam Pasal 362 KUHP. 
  14. Delik omisionis adalah delik yang mengetahui ada komplotan jahat tetapi orang itu tidak melaporkan kepada yang berwajib, maka dikenakan Pasal 164 KUHP, jadi sama dengan mengabaikan suatu keharusan. 
  15. Delik aduan adalah delik yang dapat dilakukan penuntutan delik sebagai syarat penyidikan dan penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan/korban. Contoh: pencurian keluarga pasal 367 KUHP, delik penghinaan pasal 310 KUHP, delik perzinahan pasal 284 KUHP.

Kunjungi juga :
DAFTAR PERKARA KEPAILITAN DAN PKPU YANG PERNAH DI TANGANI AGK LAW FIRM
DAFTAR PERKARA PIDANA, PERDATA DAN KAJIAN YANG PERNAH DITANGANI AGK LAW FIRM 

* Terima Kasih Atas Kunjungannya dan Terima Kasih * 
PEMAHAMAN DAN PENGERTIAN DARI MACAM-MACAM DELIK Reviewed by Agung Kurniawan and Partners on February 11, 2018 Rating: 5
All Rights Reserved by Agung Kurniawan And Partners © 2014 - 2015
Designed by JOJOThemes

Contact Form

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.