CONTOH LAPORAN KINERJA PENGURUS PT. XXXXX Tbk (DALAM KPPU)
PT. XXXXX, Tbk (DALAM PKPU)
I. LATAR BELAKANG YURIDIS FORMIL
Dalam ketentuan Pasal 239 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) menegaskan, bahwa:
“Setiap 3 (tiga) bulan sejak putusan penundaan kewajiban pembayaran utang diucapkan pengurus wajib melaporkan keadaan harta Debitor, dan laporan tersebut harus disediakan pula di Kepaniteraan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 238 ayat (3)”
II. APLIKASI KINERJA PENGURUS
Adapun kinerja pengurus selama kurang lebih 4 (empat) bulan, sejak dibacakan putusan pernyataan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 November 2010, dapat diuraikan sebagai berikut :
A. ASPEK LEGALITAS PKPU Sementara dan PKPU Tetap
Melakukan kewajiban-kewajiban sebagai Pengurus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, dimana kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut :
* PKPU SEMENTARA
- Mengajukan surat berupa permohonan penetapan iklan koran untuk diumumkan di media massa yang ditujukan kepada Hakim Pengawas Bpk. Drs. ABC........., S.H, M.H pada tanggal 24 Nopember 2010 (Terlampir 1).
- Mengumumkan Putusan Pailit PT. XXXXX Tbk. (Dalam Pailit) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta, No..../PKPU/2010/PN.Niaga,JKT.PST jo No.XX/PAILIT/2010/PN.NIAGA,JKT.PST, tanggal 27 November 2010 yang diumumkan di 3 (tiga) surat kabar harian Kompas, The Jakarta Post dan surat kabar harian Bisnis Indonesia tertanggal 27 November 2010 (Terlampir 2);
- Mengumumkan Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) di Lembaran Berita Negara No. 0000000/BN/2010 (Terlampir 3);
- Mengundang Debitur dan Para Kreditur yang dikenal melalui surat tercatat dan iklan pengumuman di 3 (tiga) surat kabar harian untuk hadir pada rapat kreditur pertama pada hari Kamis, tanggal 2 Desember 2010, Jam 09.00 Wib, bertempat di Wisma Indonesia, Ruang Anggrek, Gedung Aneka, Lt.1, Jl. Jend. Sudirman Kav. 70-71 Jakarta Selatan.
- Mengadakan rapat-rapat kreditur pada :
- Tanggal 22 Desember 2010, agenda : Rapat Pra Verifikasi pada hari Rabu, Jam 10.00 – 16.00 WIB, bertempat di Kantor Pengurus : Aqua Building 3rd floor, D/a : JL. Pemudi No.70 B, Jakarta Timur (Terlampir 4) ;Menyusun daftar tagihan utang-piutang sementara yang diakui dan ditolak dari para kreditur PT. XXXXX Tbk (Dalam PKPU) berdasarkan hasil Pra Verifikasi (Terlampir 5);Menerima dan menyampaikan Surat dan Proposal Rencana Perdamaian No.000/TJ-PKPU/XII/2010 dari Debitur PKPU, pada tanggal 27 Desember 2010 ditujukan kepada Hakim Pengawas (Terlampir 6)
- Tanggal 26 - 27 Desember 2010, Pengurus telah melakukan kunjungan kerja ke Pabrik PT. XXXXX, Tbk (Dalam PKPU), baik yang berada di Klari Karawang Jawa Barat maupun di Pemalang Jawa Tengah dan telah dilakukan pengambilan dokumentasi ;
- Tanggal 3 Januari 2011, agenda : Rapat Verifikasi pada hari Senin, Jam 09.00 WIB s.d selesai, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, D/a : JL Gajah Mada No. 17 Jakarta Pusat (Terlampir 7) ;Menyusun daftar tagihan utang-piutang yang diakui tetap dan ditolak dari para kreditur PT. XXXXX, Tbk (Dalam PKPU), berdasarkan verikasi (Terlampir 8);
- Tanggal 5 Januari 2011, menghadiri Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) pada hari Rabu, jam 09.00 WIB s.d selesai, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, D/a : JL Gajah Mada No. 17 Jakarta Pusat (Terlampir 9) ;
* PKPU TETAP
Berdasarkan pemungutan suara atas Rencana Perdamaian PT. XXXXX, Tbk (Dalam PKPU), dalam Rapat Kreditur yang diadakan pada hari Senin, tanggal 3 Januari 2011, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada No. 17, Jakarta Pusat, yang dihadiri oleh 60 Kreditur dan memberikan suara rencana perdamaian, yang terdiri dari : Kreditur Separatis dan Konkuren.
Adapun Para Kreditur yang hadir dan diakui dalam Rapat Pencocokan utang (verifikasi) dan rencana perdamaian sebanyak 65 Kreditur dengan jumlah Tagihan Utang sebesar Rp. 1.439.156.377.105,38,-, sedangkan Kreditur yang Diakui dan Tidak hadir sebanyak 15 Kreditur dengan jumlah Tagihan Utang sebesar Rp. 35.707.564.745.60,-.(Terlampir 10)
- Maka, menunjuk ketentuan pasal 281 dan guna memenuhi ketentuan pasal 282 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Rencana Perdamaian diterima apabila disetujui paling sedikit ½ jumlah kreditor Konkuren yang hadir dan diakui dan mewakili paling sedikit 2/3 dari jumlah seluruh Piutang Konkuren yang diakui hadir sebesar Rp. 935.632.541.573.19 ;
- Terkait dengan uraian diatas maka Rencana Perdamaian tersebut telah disetujui oleh para Kreditur Konkuren telah diumumkan di 2 (dua) media massa harian, yaitu Media Indonesia dan The Jakarta Post, pada hari Rabu tertanggal 12 Januari 2011 dan telah dicatatkan di Berita Negara (Terlampir 11) ;
- Guna membahas realisasi Rencana Perdamaian maka Pengurus PT. XXXXX Tbk, (Dalam PKPU) telah mengadakan kunjungan ke kantor Debitur PKPU, pada hari Senin tanggal 17 Januari 2011, yang bertempat di kantor Debitur PT. XXXXX Tbk (Dalam PKPU), pada jam 01.00 WIB s.d selesai dan kunjungan kerja ke kantor Para Kreditur Separatis diantaranya : PT. PPP..... D/a : Gedung Djisamsoe Square, Jl. Jenderal Sudirman Jakarta Selatan serta PT. YYYY D/a : Gedung S Mulia D/a : Jl. H.R. Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan (Terlampir 12)
III. PENDAMPINGAN DEBITUR PENUNDAAN KEWAJIBAN PEBAYARAN UTANG (PKPU) TERHADAP CALON INVESTOR
Sehubungan dengan adanya pemberitahuan positif tentang adanya calon investor baru untuk melakukan investasi di PT. XXXXX Tbk (Dalam PKPU) perlu ditindaklanjuti oleh Pengurus, dengan mendampingi Debitur PKPU bernegosiasi dengan calon investor yang diantaranya sebagai berikut :
- Konsorsium pengusaha tekstil Indonesia yang diprakarsai dari salah satu kreditur, yaitu : PT. Chan Brothers, yang mana hasilnya adalah ditolak oleh Pengurus disebabkan karena adanya alokasi pengucuran dana terlebih dahulu dari rekening PT. XXXXX, Tbk (Dalam PKPU) kepada tim teknis pencari investor sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) (Terlampir 13);
- Konsorsium pengusaha tekstil Pemalang Jawa Tengah yang diprakarsai oleh Wakil Bupati Pematang Jawa Tengah, yang mana hasilnya masih menunggu jawaban positif (Terlampir 14);
- Menunggu prospek calon investor lainnya yang berasal dari Negara Eropa dan Timur Tengah.
IV. INVESTIGASI ASET-ASET PT. XXXXX Tbk, (Dalam PKPU)
Aset-aset PT. XXXXX, Tbk (Dalam PKPU) saat ini ada di 2 (dua) Tempat yaitu : Di Klari Karawaci Jawa Barat dan di Pematang Jawa Tengah, berupa :
- Aset Gudang dan Pabrik, serta lahan kosong (aktiva tetap) di Pematang ;
- Cash Flow keuangan Debitur di lembaga perbankan belum dilakukan pemblokiran oleh Pengurus, disebabkan untuk mempermudah transaksi keluar-masuk arus kas PT. XXXXX, Tbk (Dalam PKPU) untuk divisi flace yang hingga s.d saat ini masih berjalan untuk skala produksi yang mana Debitur PKPU telah bersikap kooperatif dan berusaha untuk melakukan transparansi keuangan kepada Pengurus ;
- Tambahan cash flow PT. XXXXX, Tbk (Dalam PKPU) selain dari divisi flace juga mendapatkan income dari penyewaan gudang kepada salah satu kreditur, yaitu : PT. AFF (Asia Fasio Fiber) senilai Rp. 388.800.000 selama masa sewa 9 (Sembilan) bulan, dengan mekanisme pembayaran dan perjanjian sewa gudang di setiap periode atau setiap bulan (Terlampir 15);
V. REALISASI PENGELUARAN UANG
Realisasi pengeluaran uang dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh Pengurus dalam rangka pengurusan harta Debitur PKPU antara lain, namun tidak terbatas terhadap biaya overhead:
- PKPU Sementara, menyampaikan pengumuman Iklan koran PKPU Sementara di 3 (tiga) surat kabar harian Kompas, The Jakarta Post dan surat kabar harian Bisnis Indonesia tertanggal 27 November 2010, dan mencatatkan di Berita Negara ;
- PKPU Tetap, menyampaikan pengumuman Iklan koran PKPU Tetap di 2 (dua) surat kabar harian Media Indonesia dan The Jakarta Post tertanggal 12 Januari 2011, dan mencatatkan di Berita Negara ;
- Biaya administrasi, opersaional dan korespondensi dalam rangka pengurusan serta pemanggilan Debitur serta Para Kreditur yang berada didalam Negeri maupun diluar Negeri, serta investigasi asset Debitur PKPU, yang mana Biaya tersebut akan terus bertambah selama proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Tetap (PKPU-T)belum berakhir.
V. PENUTUP
Demikian laporan kinerja Pengurus yang dapat kami sampaikan, satu dan lain hal guna memenuhi ketentuan Pasal 239 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU.
Jakarta, 31 Maret 2011
Hormat Kami,
PENGURUS
PT. XXXXX, Tbk (Dalam PKPU)
MR. XXXXX SH, SE; MM
CONTOH LAPORAN KINERJA PENGURUS PT. XXXXX Tbk (DALAM KPPU)
Reviewed by Agung Kurniawan and Partners
on
February 12, 2018
Rating:
No comments: