CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA
CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA
No. ...............................
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Mr. XXXXX
Jabatan : Direktur
Alamat : Jl. Kruing 2 Lippo Karawaci Lemah Banget, Tangerang, Indonesia 17550
Dalam hal ini bertindak atas nama PT. ABC TEKNIK JAYA yang berkedudukan di Jl. Kruing XXXXX Lippo Karawaci, Lemah Banget, Tangerang , Indonesia 17550 dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama :
Tempat dan tanggal lahir :
Pendidikan terakhir :
Jenis kelamin :
Agama :
Alamat :
No. KTP / SIM :
Telepon :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PASAL SATU
PENGERTIAN PERJANIAN KERJA
PIHAK PERTAMA menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan kontrak di PT. ABC TEKNIK JAYA di Jl. Kruing Delta Silikon 1 Lippo Karawaci, Lemah Banget, Tangerang , Indonesia 17550 dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.
PASAL 2
PERJANJIAN KERJA
1. Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu terhitung pada saat ditandatangani perjanjian kerja dan
berakhir pada ...................
berakhir pada ...................
2. Selama jangka waktu bekerja masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan
pemberitahuan secara tertulis minimal 5 (lima) hari kerja.
pemberitahuan secara tertulis minimal 5 (lima) hari kerja.
PASAL 3
TATA TERTIB KERJA
1. PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan
tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.
2. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK
KEDUA dijatuhi:
a. Skorsing, atau ;
b. Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau ;
c. Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang mengaturnya.
PASAL 4
WAKTU DAN JAM KERJA
1. Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan
...(...................) jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja...... (........... ) hari setiap minggu ;
2. Jam masuk adalah pukul...... WIB dan jam pulang adalah Pukul ...... WIB;
3. Waktu istirahat pada jam kerja adalah hari Senin hingga hari Kamis ditetapkan selama 1 (satu)
jam, yaitu pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB;
4. Waktu istirahat pada hari Jumat ditetapkan selama ...... ( ...) jam, yaitu pada pukul ....... WIB
hingga pukul ...... WIB.
PASAL 5
PENGERTIAN POSISI KERJA
1. PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai Karyawan pada PT. ABC TEKNIK JAYA ;
2. PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas
dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan
keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan perusahaan PT. ABC TEKNIK JAYA.
PASAL 6
PENGERTIAN TUGAS
1. .......................................
2. .......................................
PASAL 7
PERJANJIAN KONTRAK
(JIKA PT. ABC TEKNIK JAYA MEMBERLAKUKAN SISTEM KONTRAK KERJA BAGI KARYAWAN )
1. Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika
PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga
menyatakan kesediaannya ;
2. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK PERTAMA masih
membutuhkan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK KEDUA sebagai karyawan tetap pada PT ABC TEKNIK jAYA ;
3. Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK KEDUA tidak diajukan untuk
pengangkatan sebagai karyawan tetap oleh PIHAK PERTAMA, maka perjanjian kerja kontrak
akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya waktu perjanjian tersebut.
PASAL 8
UPAH KERJA DAN TUNJANGAN
1. PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp........
(.............) setiap bulan yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada tanggal ........... setiap
bulan setelah dipotong pajak pendapatan sesuai peraturan perpajakan di Indonesia.
2. Selain gaji pokok, PIHAK KEDUA juga berhak mendapatkan tunjangan-tunjangan sebagai
berikut:
a. Tunjangan Makan sebesar Rp. ................... (............)
b. Tunjangan Kesehatan sebesar Rp. ........... (................)
c. Tunjangan Tranportasi sebesar Rp. .........(........ )
d. Pembayaran tunjangan-tunjangan tersebut akan disatukan dengan pembayaran gaji pokok
yang akan diterima PIHAK KEDUA pada tanggal terakhir setiap bulan.
PASAL 9
LEMBUR
1. PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera
diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).
2. Sebagai imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK
KEDUA sebesar Rp. ................. (..................) setiap jam lembur.
3. Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK
PERTAMA pada tanggal .......... setiap bulan.
PASAL 10
HAK CUTI
1. Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama 1 (satu) tahun.
2. Jika telah mempunyai masa kerja seperti ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA akan
mendapatkan cuti selama 12 (dua belas) hari setiap tahun, yang terdiri dari:
a. Cuti pribadi selama 9 (sembilan) hari kerja.
b. Cuti bersama selama 3 (tiga) hari.
c. Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan terlebih dahulu
secara tertulis, selambat-lambatnya 5 (lima) hari dengan mendapat pengesahan berupa tanda
tangan dan izin dari atasan langsung yang bersangkutan.
PASAL 11
TUNJANGAN KESEHATAN
PASAL 12
KETENTUAN DAN SANKSI
1. Selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini PIHAK KEDUA tidak dibenarkan
melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga dengan mengemukakan dalih atau
alasan apa pun juga.
2. Pelanggaran yang dilakukan PIHAK KEDUA akan dapat bagi PIHAK PERTAMA untuk
menjatuhkan sangsi sesuai PASAL TIGA ayat 2 perjanjian ini terhadapnya.
PASAL 13
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
1. Dengan memerhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketena gakerjaan yang berlaku,PIHAK
PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran
perjanjian ini.
2. Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK KEDUA diharuskan
mengembalikan barang-barang yang selama itu dipercayakan padanya, yaitu:
a. Seragam Karyawan ;b. Helm Karyawan ;
c. Sepatu Karyawan
3. PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan
administrasi keuangan, seperti hutang atau pinjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.
PASAL 14
PENGUNDURAN DIRI
1. Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak
menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan jumlah hari kerja yang telah
dijalaninya.
2. Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut:
a. PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuai Pasal 1 ayat 3
perjanjian ini.
b. PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu
pengunduran dirinya berlaku.
c. PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya dan juga
telah menyelesaikan administrasi keuangan yang harus diselesaikannya seperti yang tertulis
dalam PASAL TIGA BELAS ayat 2 dan 3 Surat Perjanjian ini.
d. PIHAK PERTAMA dengan kebijakannya dapat meminta PIHAK KEDUA untuk
meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh selama 30 (hari) hari tersebut.
PASAL 15
PERJANJIAN BERAKHIR
Selain seperti yang tertulis dalam PASAL TUJUH ayat 3 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.
PASAL 16
PERJANJIAN BATAL
Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.
PASAL 17
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah
untuk mencapai mufakat.
2. Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak
sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum
dengan memilih kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Bekasi.
PASAL 18
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.
Dibuat di : Karawaci
Tanggal :
PARA PIHAK
MATERAI 6000 MATERAI 6000
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Kunjungi juga :
Permohonan Menjadi Speaker
Surat Pernyataan Tidak Ada Konflik Internal
CONTOH SURAT PERJANJIAN KERJA
Reviewed by Agung Kurniawan and Partners
on
February 19, 2018
Rating:
No comments: